News Update :

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 6 November

Sabtu, 29 Oktober 2011



JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan perayaan hari raya Idul Adha jatuh pada 6 November. Penetapan ini tanpa ada perbedaan dari organisasi Islam.

"Dari hasil sidang itsbat penetapan awal Zulhijah hari ini yang dihadiri oleh perwakilan ormas maka ditetapkan I Zulhijah jatuh pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011 sehingga Idul Adha jatuh pada hari Ahad 6 November 2011," kata Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat di Jakarta, Jumat (28/11).

Berdasarkan data hisab yang dihimpun Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber, Bahrul mengungkapkan, ijtima menjelang awal Zulhijah 1432 H jatuh pada Kamis (27/10). Keputusan rukyat hilal ini telah dilihat oleh dua orang perwakilan dari Jawa Timur.

"Mereka telah melihat hilal dan masing-masing telah disumpah oleh hakim pada pengadilan agama setempat," ujar sekjen.

Sementara itu pada sidang istbat ini muncul pula keinginan dari sejumlah ormas agar pemerintah bisa lebih tegas menjalankan fatwa MUI. Fatwa tersebut berkaitan dengan penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal yang sebaiknya dilakukan pemerintah.

Terkait dengan adanya desakan tersebut, Bahrul mengaku fatwa MUI itu bukanlah hukum positif yang bisa digunakan untuk meminta sejumlah ormas tidak melakukan pengumumannya sebelum sidang itsbat dari pemerintah.

"Tetapi fatwa MUI yang notabene sebagai representasi umat Islam, sebaiknya bisa dipahami oleh ormas-ormas. Dan kita hanya bisa mengimbau agar ormas bisa menahan diri," pintanya.

Sementara itu dalam sidang itsbat 1 Zulhijah ini tidak semua perwakilan ormas hadir. Dari data absensi, terlihat perwakilan dari Muhammadiyah tidak hadir. Sedangkan ormas yang hadir dalam sidang itu di antaranya PB NU, MUI, Persis, PB Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, dan Al Washliyah.

*) sumber: www.republika.co.id

Artikel Terkait

Share this Article on :

Posting Komentar

 

© Copyright DPC PKS Lawang 2010 -2011 | Redesign by PKS Lawang | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.