dakwatuna.com – Jakarta. JAKARTA–MICOM: akarta.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) berencana membentuk tim advokasi pertanahan untuk mendorong pihak-pihak terkait menyelesaikan konflik-konflik pertanahan. Hal itu dikemukakan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, di Jakarta, Rabu (28/12). “Tim ini akan melibatkan praktisi hukum dan kelompok independen,” tuturnya. FPKS menilai hal ini penting, apalagi berdasarkan catatan Komnas HAM sepanjang tahun 2010 terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Selain itu, tercatat ada 32 kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi baik saat menjalankan tugas maupun diluar dinas, dan 16 kasus berupa tindak kekerasan. “FPKS menyesalkan sikap aparat yang lebih memihak penguasa dan pertambangan daripada kepentingan rakyat,” tuturnya.
Karena itu, PKS mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa pertanahan dengan solusi jangka panjang dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat. “Salah satu momentum yang harus segera diselesaikan adalah pembahasan RUU pertanahan yang saat ini sudah masuk ke dalam prioritas pembahasan prolegnas 2012,” tukasnya. (Wta/OL-2/MICOM)
Posting Komentar