dakwatuna.com - Mabes Polri menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tak perlu dibubarkan. Melainkan cukup diberi pembinaan. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di kantornya, Jakarta (Rabu, 15/2). Saud menyampaikan hal itu untuk menanggapi maraknya desakan dari elemen masyarakat yang meminta pebubaran FPI.
“FPI merupakan Ormas yang sebenarnya bisa dibina tanpa harus dibubarkan,” kata dia.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa polisi tidak berwenang membubarkan Ormas FPI. Yang berwenang adalah Kementerian Departemen Dalam Negeri.
“FPI Ormas yang berada dalam kendali Departemen Dalam Negeri,” tandasnya. (dem/RMOL)
Posting Komentar