(sumber: www.detik.com) |
Persyaratan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012 mengharuskan partai politik maupun koalisi partai politik mempunyai dukungan minimal 15 kursi di DPRD agar bisa mengusung kandidat calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 18 kursi di DPRD DKI sehingga bisa langsung mencalonkan tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
"Kami bisa menerima ketentuan ini karena sudah memenuhi ketentuan minimal (15 kursi)," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI, Jamaluddin F. Hasyim, di kantor KPU DKI, Jakarta, Senin.
Pada hari terakhir pendaftaran, tercatat enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas-berkas ke KPU DKI. Dua pasangan dari jalur independen, Faisal Basri-Biem Benjamin, Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria, telah mendaftarkan diri ke KPU DKI disusul oleh empat pasangan dari partai politik dan koalisi partai politik seperti Alex Noerdin-Nono Sampono, Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Hidayat Nur Wahid-Didik J.Rachbini.
Setelah pengecekan berkas-berkas pendaftaran, keenam pasangan kandidat tersebut akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada 2-3 April mendatang. (sumber: www.republika.co.id)
Posting Komentar