TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL
PEMILUKADA KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2012
BERDASARKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BEKASI
NO.12/Kpts/KPU-KAB.011.329000/2011 TANGGAL 25 MEI 2011
PEMILUKADA KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2012
BERDASARKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BEKASI
NO.12/Kpts/KPU-KAB.011.329000/2011 TANGGAL 25 MEI 2011
1. Pemutakhiran Data Pemilih
Terdapat 29 kegiatan dalam pemutakhiran Data Pemilih dimulai dari Pengajuan Daftar Potensial Pemilih Pemilukada dari Pemkab Bekasi (Disdukcapil) hingga Penyerahan Kartu Pemilih dan atau surat panggilan/undangan untuk mnegikuti pemungutan suara di TPS
(16 September 2011 – 27 Februari 2012)
2. Pencalonan
(16 September 2011 – 27 Februari 2012)
2. Pencalonan
a. Pencalonan Perseorangan , terdiri dari 7 kegiatan dimulai dari Pengumuman tata cara pencalonan perseorangan hingga Penyampaian hasil verifikasi syarat dukungan pencalonan perseorangan
(19 Oktober – 17 Nopember 2011)
(19 Oktober – 17 Nopember 2011)
b. Pendaftaran Pasangan Calon Partai Politik dan Perseorangan, terdiri dari 10 kegiatan dimulai dari Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Partai Politik dan Perseorangan hingga Pengundian dan Penetapan Nomor Urut serta Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Peserta Pemilukada Kabupaten Bekasi Tahun 2012
(15 Nopember – 27 Desember 2011)
3. Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU Terdapat 6 kegiatan yang dimulai dari proses administrasi pengadaan surat suara, Formulir BA, dan kelengkapan administrasi di TPS hingga Pendistribusian surat suara dan kelengkapan administrasi dari PPS ke TPS
(2 Januari – 7 Maret 2012)
4. Kampanye
Terdapat 9 kegiatan dimulai Penyampaian Laporan Dana Kampanye hingga Audit Dana Kampanye
(8 Februari – 24 Maret 2012)
(8 Februari – 24 Maret 2012)
5. Pemungutan dan Penghitungan Suara
a. Persiapan , terdiri dari 5 kegiatan dimulai dari Pengecekan persiapan pemungutan suara hingga Penyiapan TPS (25 Februari – 10 Maret 2012)
b. Pelaksanaan, terdiri dari 6 kegiatan dimulai dari Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS serta penyusunan sertifikat hasil penghitungan suara hingga Penetapan calon terpilih (11 Maret – 22 Maret 2012)
6. Pelantikan
Terdapat 4 kegiatan dimulai Penyampaian Penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pelantikan, dengan mengikuti berakhirnya masa jabatan Bupati Bekasi 2007-2012
(23 Maret – 14 Mei 2012)
Terdapat 4 kegiatan dimulai Penyampaian Penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pelantikan, dengan mengikuti berakhirnya masa jabatan Bupati Bekasi 2007-2012
(23 Maret – 14 Mei 2012)
7. Proses PHPU di Mahkamah Konstitusi
(apabila ada keberatan terhadap Hasil Pemilukada)
Terdapat 4 kegiatan dimulai Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga penetapan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Putaran Kedua
(19 Maret – 7 April 2012)
(apabila ada keberatan terhadap Hasil Pemilukada)
Terdapat 4 kegiatan dimulai Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga penetapan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Putaran Kedua
(19 Maret – 7 April 2012)
Posting Komentar