News Update :

REVISI UU MIGAS PERLU SEGERA DI BAHAS

Senin, 14 November 2011

anggota fraksi PKS DPR RI komisi VII


Islamedia- Revisi terhadap UU Migas No.22/2001 mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan PKS Sohibul Iman, karena sudah sangat mendesak dan perlu diberi prioritas khusus dalam pembahasan di sidang ke 2 2011/2012.
Lebih lanjut Sohibul Iman menjelaskan bahwa kondisi pengelolaan sektor Migas yang semakin memburuk. “Misalnya masalah pajak dan birokrasi yang rumit, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), lifting minyak terus turun, realisasi investasi dan eksplorasi yang anjlok sejak 1999, tidak ditemukannya cadangan di Blok baru dalam 10 tahun terakhir kecuali Blok Cepu, produksi minyak bumi yang hanya mengandalkan lapangan-lapangan tua yang sudah matured, dan upaya efisiensi dengan teknologi EOR yang tidak memberikan dampak signifikan,” jelas Sohibul.

Anggota Komisi Energi ini mengingatkan, bahwa dalam UU Migas No.22/2001 sebenarnya terdapat cita-cita menata ulang sifat Pertamina sebagai perusahaan yang sekaligus regulator. Namun hasilnya, Pertamina hanya ditempatkan sebagaioperator. Tugas sebagai regulator dan pemangku Kuasa Pertambangan diserahkan kepada institusi baru yaitu Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Implikasinya, terjadi Penerapan Pola B to G yang menghilangkan Kedaulatan Negara atas kekayaan Migasnya. “Ini perlu kita revisi, karena membuat posisi Pemerintah sejajar dengan Perusahaan Asing/Swasta, yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Minimal ada 6 parameter agar UU Migas sejalan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam yang efisien berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, Politisi PKS ini menyebutkan 6 parameter tersebut adalah penyederhanaan sistem dengan pola B to B, proses investasi yang tidak birokratik, formula penjualan Minyak dan Gas yang menguntungkan Negara, kejelasan status kepemilikan dan pembukuan atas cadangan migas diperut bumi, prinsip Lex Spesialis dalam kebijakan fiskal, sertapengelolaan BUMN Migas yang terintegrasi.

“Apalagi dengan adanya 3 pasal dalam UU Migas No.22/2001 (pasal 22 ayat 1 tentang DMO, pasal 12 ayat 3 tentang Badan Usaha yang melakukan eksplorasi-eksploitasi, dan Pasal 28 ayat 2 & 3 tentang  diserahkannya harga BBM dan Gas Bumi kepada mekanisme persaingan usaha) yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan UU Migas tersebut sudah cacat secara hukum, maka revisi UU Migas perlu digesa sesegera mungkin,” tandasnya.

Sumber: http://www.islamedia.web.id

Artikel Terkait

Share this Article on :

Posting Komentar

 

© Copyright DPC PKS Lawang 2010 -2011 | Redesign by PKS Lawang | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.