VIVAnews - Sekitar seribu santri yang tergabung dalam Forum Silaturahm Pondok Pesantern Kota Tangerang melakukan aksi di halaman Masjid Al-Azom Kota Tangerang. Mereka menuntut dibatalkannya pencabutan peraturan daerah (Perda) larangan minuman beralkohol.
Para santri menentang wacana dicabutnya Perda nomor 7 tahun 2005, tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang oleh Kementrian Dalam Negeri.
Para santri membentangkan spanduk penolakan pencabutan perda tersebut. Seperti tulisan 'mengapa mentri mementingkan uang dari pada masa depan bangsa ini'. Atau juga spanduk bertuliskan 'hanya orang yang tidak punya akal yang mencabut perda larangan miras'.
Aksi damai ini diikuti oleh puluhan pondok pesantren yang ada di Kota Tangerang. Mereka terdiri dari santriwan dan santriwati. Dalam aksi ini para santri mengumandangkan shalawat, dan melakukan orasi menuntut penolakan.
Dalam orasinya, para santri berpendapat pencabutan perda ini jelas akan menimbulkan dampak yang baru, di antaranya adanya degradasi sosial. Dan jika benar terjadi sangat memprihatinkan masyarakat.
"Kami akan kawal supaya Perda ini tetap dijalankan. Kami mendorong pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil langkah hukum," kata KH Baijuri Khotib, Jumat 13 Januari 2012.
Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga untuk melakukan uji materi, terkait adanya wacana pencabutan Perda ini.
Menurut Baijuri, selama ini pihaknya sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda Nomor 7 tentang Pelarangan Minuman Keras di Kota Tangerang. Hal ini juga akan sesuai dengan motto Kota Ahlakul Karimah yang disandang Kota Tangerang. Perda larangan alkohol sesuai tugas ulama, yakni amar maruf nahi munkar.
"Kami akan lakukan aksi serupa, jika pemerintah pusat jadi mencabut perda ini," ujarnya. Laporan : Muhammad Iyus | Tangerang (adi)
Para santri menentang wacana dicabutnya Perda nomor 7 tahun 2005, tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang oleh Kementrian Dalam Negeri.
Para santri membentangkan spanduk penolakan pencabutan perda tersebut. Seperti tulisan 'mengapa mentri mementingkan uang dari pada masa depan bangsa ini'. Atau juga spanduk bertuliskan 'hanya orang yang tidak punya akal yang mencabut perda larangan miras'.
Aksi damai ini diikuti oleh puluhan pondok pesantren yang ada di Kota Tangerang. Mereka terdiri dari santriwan dan santriwati. Dalam aksi ini para santri mengumandangkan shalawat, dan melakukan orasi menuntut penolakan.
Dalam orasinya, para santri berpendapat pencabutan perda ini jelas akan menimbulkan dampak yang baru, di antaranya adanya degradasi sosial. Dan jika benar terjadi sangat memprihatinkan masyarakat.
"Kami akan kawal supaya Perda ini tetap dijalankan. Kami mendorong pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil langkah hukum," kata KH Baijuri Khotib, Jumat 13 Januari 2012.
Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga untuk melakukan uji materi, terkait adanya wacana pencabutan Perda ini.
Menurut Baijuri, selama ini pihaknya sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda Nomor 7 tentang Pelarangan Minuman Keras di Kota Tangerang. Hal ini juga akan sesuai dengan motto Kota Ahlakul Karimah yang disandang Kota Tangerang. Perda larangan alkohol sesuai tugas ulama, yakni amar maruf nahi munkar.
"Kami akan lakukan aksi serupa, jika pemerintah pusat jadi mencabut perda ini," ujarnya. Laporan : Muhammad Iyus | Tangerang (adi)
• VIVAnews
Posting Komentar