dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak lagi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik. Dengan terjaminnya kesehatan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
“Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengklarifikasi dan evaluasi Perda anti miras. Kami merasa perlu bersikap, karena klarifikasi Mendagri itu seperti instruksi kepada Bupati Indramayu agar mencabut Perda itu,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi Jakarta Pusat, siang ini.
MUI menurut Ma’ruf bahkan meminta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat. Serta meminta Perda tersebut dipertahankan saja, karena bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat. “Jadi perlu dipertahankan Perda-Perda itu karena telah membawa kemaslahatan bagi ummat. Kalau Perda itu bertentangan dengan Keppres, Keppresnya saja yang dirubah,” kata Ma’ruf.
MUI dan Ormas Islam sudah memberikan pernyataan terkait Perda Miras. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani KH Ma’ruf Amin dan 15 pimpinan ormas Islam. Diantaranya Natsir Zubaidi dari Dewan Masjid Indonesia, M Amin Lubis (DPP Tarbiyah Islam), Suharto (DPP Tarbiyah Islamiyah), M Ziyad (PP Muhammadiyah), Umar Husin (PP Al Irsyad Al Islamiyah), Harits Abu Ulya (Hizbut Tahrir). (Hartono Harimurti/CN34/JBSM/SMCN)
Posting Komentar