News Update :

Perda Miras Cocok Dengan Semangat Pancasila

Senin, 16 Januari 2012

Dr. Surahman Hidayat
Ketua DSP PKS
Islamedia - Polemik Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras) terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr.Surahman Hidayat MA menilai bahwa Perda Miras memiliki landasan hukum.

“Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat”, kata Surahman, Senin (16/01/2012) siang di Jakarta.

Karenanya menurut Surahman, Perda Miras tak bisa direvisi atau dianulir begitu saja oleh pihak pemerintah.

“Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri. Karena Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945.”

“Perda Miras justru sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,” ungkap Surahman.

Menurut politisi yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Sebab sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah, tutur Surahman.

Selain, kata Surahman, pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial, ungkapnya.

Surahman bahkan mempertanyakan keabsahan Keppres Nomor 3 Tahun 2007. Menurut nya, “Keppres itu tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya mengakhiri.

Sumber: islamedia.web.id

Artikel Terkait

Share this Article on :

Posting Komentar

 

© Copyright DPC PKS Lawang 2010 -2011 | Redesign by PKS Lawang | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.